Apakah benar panggilan ibu terlarang untuk muslim?
karna sebagian anak terdapat yang dianjurkan memanggilnya ibunya dengan panggilan ibu. sebagian mengkritik perihal ini karna panggilan serupa ini merupakan panggilan di golongan nashrani, serupa panggilan buat ibu maria.
panggilan buat bunda berkaitan dengan permasalahan adat
sampai - sampai hukum yang berlaku serupa apa yang dikatakan oleh ibnu taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
" hukum asal adat (kerutinan warga) merupakan bukanlah permasalahan sepanjang tidak terdapat yang dilarang oleh allah di dalamnya " (majmuah al - fatawa, 4: 196).
ibnu taimiyah rahimahullah mengatakan pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
" adat merupakan kerutinan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. hukum asal
karna sebagian anak terdapat yang dianjurkan memanggilnya ibunya dengan panggilan ibu. sebagian mengkritik perihal ini karna panggilan serupa ini merupakan panggilan di golongan nashrani, serupa panggilan buat ibu maria.
panggilan buat bunda berkaitan dengan permasalahan adat
sampai - sampai hukum yang berlaku serupa apa yang dikatakan oleh ibnu taimiyah,
وَالْأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ لَا يُحْظَرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ
" hukum asal adat (kerutinan warga) merupakan bukanlah permasalahan sepanjang tidak terdapat yang dilarang oleh allah di dalamnya " (majmuah al - fatawa, 4: 196).
ibnu taimiyah rahimahullah mengatakan pula,
وَأَمَّا الْعَادَاتُ فَهِيَ مَا اعْتَادَهُ النَّاسُ فِي دُنْيَاهُمْ مِمَّا يَحْتَاجُونَ إلَيْهِ وَالْأَصْلُ فِيهِ عَدَمُ الْحَظْرِ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهُ إلَّا مَا حَظَرَهُ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى
" adat merupakan kerutinan manusia dalam urusan dunia mereka yang mereka butuhkan. hukum asal
kerutinan ini merupakan tidak terdapat larangan kecuali bila allah melarangnya. " (majmuah al - fatawa, 29: 16 - 17)
guru penulis, syaikh saad bin nashir asy - syatsri mengatakan, " hukum asal adat merupakan boleh, tidak kita katakan harus, tidak pula haram. hukum boleh dapat dipalingkan ke hukum yang lain bila (1) terdapat dalil yang memerintah, (2) terdapat dalil yang melarang. " (syarh al - manzhumah as - sadiyyah, perihal. 88).
sebaliknya buat panggilan ibu sama sekali tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya.
“bagaimana bahwa dalihnya itu tasyabbuh (meniru - niru) nashrani karna panggilan maria di
golongan nashrani merupakan dengan ibu maria. ”
kaidah tasyabbuh mesti dipahami
syaikh muhammad bin shalih al - utsaimin rahimahullah mengatakan, " patokan tasyabbuh merupakan bila melaksanakan suatu yang jadi kekhususan orang yang ditiru. semisal, tasyabbuh pada kafir merupakan apabila seseorang muslim melaksanakan suatu yang jadi kekhususan orang kafir. ada juga bila suatu sudah tersebar di tengah - tengah kalangan muslimin dan juga itu tidak jadi karakteristik khas ataupun pembeda dengan orang kafir, hingga tidak lagi diucap tasyabbuh. demikian itu bukanlah dihukumi bagaikan tasyabbuh, tetapi dapat jadi dinilai haram dari sisi lain. " (majmu fatawa syaikh ibnu utsaimin, 3: 30)
saat ini, apakah terdapat yang mampu berkata bila terdapat seseorang bunda yang terpanggil " ibu " oleh anaknya, lalu dituduh, " ooh, orang itu non muslim yah " ? tentu tidak terdapat yang melaporkan serupa itu. panggilan ibu masih sama letaknya dengan panggilan mama, bunda, mbok, mam, dll. bahwa non - muslim memanfaatkannya, bukan berarti seseorang muslim terlarang memanfaatkannya karna panggilan tersebut merupakan panggilan universal tanpa memandang agama. bahwa terdapat yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku) , itu pula sah - sah aja.
mudah - mudahan berguna. cuma allah yang berikan taufik dan juga anugerah.
( sumber: https:// 1- pedia. blogspot. co. id/2017/03/astagfirullah-apakah-benar-panggilan. html )
guru penulis, syaikh saad bin nashir asy - syatsri mengatakan, " hukum asal adat merupakan boleh, tidak kita katakan harus, tidak pula haram. hukum boleh dapat dipalingkan ke hukum yang lain bila (1) terdapat dalil yang memerintah, (2) terdapat dalil yang melarang. " (syarh al - manzhumah as - sadiyyah, perihal. 88).
sebaliknya buat panggilan ibu sama sekali tidak terdapat dalil tegas yang melarangnya.
“bagaimana bahwa dalihnya itu tasyabbuh (meniru - niru) nashrani karna panggilan maria di
golongan nashrani merupakan dengan ibu maria. ”
kaidah tasyabbuh mesti dipahami
syaikh muhammad bin shalih al - utsaimin rahimahullah mengatakan, " patokan tasyabbuh merupakan bila melaksanakan suatu yang jadi kekhususan orang yang ditiru. semisal, tasyabbuh pada kafir merupakan apabila seseorang muslim melaksanakan suatu yang jadi kekhususan orang kafir. ada juga bila suatu sudah tersebar di tengah - tengah kalangan muslimin dan juga itu tidak jadi karakteristik khas ataupun pembeda dengan orang kafir, hingga tidak lagi diucap tasyabbuh. demikian itu bukanlah dihukumi bagaikan tasyabbuh, tetapi dapat jadi dinilai haram dari sisi lain. " (majmu fatawa syaikh ibnu utsaimin, 3: 30)
saat ini, apakah terdapat yang mampu berkata bila terdapat seseorang bunda yang terpanggil " ibu " oleh anaknya, lalu dituduh, " ooh, orang itu non muslim yah " ? tentu tidak terdapat yang melaporkan serupa itu. panggilan ibu masih sama letaknya dengan panggilan mama, bunda, mbok, mam, dll. bahwa non - muslim memanfaatkannya, bukan berarti seseorang muslim terlarang memanfaatkannya karna panggilan tersebut merupakan panggilan universal tanpa memandang agama. bahwa terdapat yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku) , itu pula sah - sah aja.
mudah - mudahan berguna. cuma allah yang berikan taufik dan juga anugerah.
( sumber: https:// 1- pedia. blogspot. co. id/2017/03/astagfirullah-apakah-benar-panggilan. html )
No comments:
Post a Comment